Pekan Lalu Roy Suryo Duduk di Kursi Roda Setelah Pemeriksaan, Tadi Malam Gunakan Penyangga Leher, Gun Romli: Minggu Depan Diperiksa di Rumah Sakit Jiwa Saja
Eks Menpora Roy Suryo dan politikus PSI Gun Romli (gunromlicom/pribadi)

Bagikan:

MAKASSAR - Politikus PSI Guntur Romli atau Gun Romli geram dengan sikap Roy Suryo ketika menjalani pemeriksaan kasus meme stupa Candi Borubudur mirip Presiden Jokowi.

Dalam kasus tersebut, Roy Suryo ditetapkan menjadi tersangka pada Jumat 22 Juli. Pada Kamis 28 Juli kemarin, pemeriksaan kedua dijalani eks Menpora itu di Polda Metro Jaya.

Saat selesai menjalani pemeriksaan, Roy Suryo terlihat menggunakan penyangga leher. Dia didampingi sejumlah pengacaranya keluar Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.30 WIB.

"Minggu depan, orang ini, diperiksanya di rumah sakit jiwa saja," kata Gun Romli dalam akun Twitternya, @gunromli, Jumat 29 Juli.

Gun Romli merasa kesal dengan keadaan yang tidak biasanya dilakukan Roy Suryo menggunakan alat bantu usai menjalani pemeriksaan kasus meme stupa Candi Borubudur.

Pada pemeriksaan pertama dalam kasus sama, Roy Suryo keluar Ditreskrimum Polda Metro Jaya memakai kursi roda.

Roy Suryo terlihat lemas dan menerima pertolongan menggunakan kursi roda saat menuju ke mobilnya setelah menjalani 12 jam pemeriksaan pada Sabtu, 23 Juli, sekitar pukul 22.20 WIB.

Saksi-saksi pelapor sudah diperiksa

Dalam kasus meme stupa Candi Borubudur mirip Presiden Jokowi yang diunggah akun Twitter @KRMTRoySuryo2, polisi telah memeriksa saksi-saksi pelapor.

Adapun Roy Suryo dilaporkan dua pihak. Pelapor pertama perwakilan umat Buddha Indonesia atas nama Kurniawan Santoso.

Laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya tertanggal 20 Juni 2022, dengan nomor register STTLP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Selanjutnya laporan kedua dilayangkan Kevin Wu ke Bareskrim Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.

Kedua laporan itu mensangkakan Roy Suryo melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!

 

Ikuti info dan artikel lainnya di VOI Sulsel, Klik Tautan Berikut untuk info selengkapnya.