MAKASSAR - Anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang diringkus polisi disebut polisi sebagai pemakai bukan pengedar.
"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Di mana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto di Nusa Dua, Badung, Bali, Selasa, 12 Juli.
Anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK ini melakukan transaksi ganja dari seseorang di Bali. Si penjual ganja sedang diburu Polda Bali.
Status hukum belum ditetapkan
Menurut Kombes Bayu, saat penggeledahan timbangan elektrik atau bungkus paket narkoba tidak ditemukan.
"Satu sisi pengakuan (dia sebagai pemakai). Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik, tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan," terangnya.
Anak anggota DPRD Bali ini masih dalam pemeriksaan. Untuk sementara polisi belum menetapkan status hukumnya.
“Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.