MAKASSAR - Pemerintah Kota Bandung memanggil pengelola Holywings yang ada di Bandung terkait kasus promosi minuman keras gratis bagi siapapun yang bernama Muhammad dan Maria di cafe tersebut.
Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, menjelaskan, sebelumnya polisi juga telah menyita dua jenis miras diduga ilegal di Holywings. Polisi bakal mengonfirmasi terkait izin penjualan miras itu.
BACA JUGA:
"Oleh pemerintah kota dan oleh aparat kami akan lakukan pemanggilan hari ini," kata dia di Bandung, Jawa Barat, disitat Antara, Selasa 28 Juni.
Adapun Holywings mempunyai dua gerai yang berlokasi di Bandung, yaitu di komplek pusat perbelanjaan 23 Paskal Shopping Center dan di Jalan Karangsari.
Promosi penjualan miras ilegal akan dikonfirmasi
Selain menanyakan soal izin penjualan miras, dia juga bakal mengonfirmasi terkait promosi penjualan miras ilegal itu yang diduga menyinggung suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Menurut dia, mereka pun belum menentukan tindakan lebih jauh seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Adapun izin 12 gerai Holywings di Jakarta kini telah dicabut karena kisruh dugaan SARA itu.
Pasalnya perizinan dan unsur SARA, menurut dia, merupakan hal berbeda karena SARA berpotensi masuk ke ranah pidana, sedangkan perizinan belum tentu merupakan pidana.
"Tergantung evaluasi hari ini, kan baru hari ini (dipanggil), karena kan tadi harus dibedakan izin dan SARA-nya," tandasnya.