Makassar--Doni Salmanan sudah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Sehingga, saat ini penyidik mulai mendalami pemilik trading ilegal tersebut.
“Masih diselidiki,” ujar Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 6 April.
BACA JUGA:
Dalam proses mencari dalang di balik trading ilegal tersebut, penyidik sudah memeriksa 61 saksi. Namun, tak dirinci latar belakang puluhan saksi tersebut.
Selain itu, penyidik juga masih menyelidiki aliran dana dari Doni Salmanan. Diharapkan dengan mengikuti alur uang dapat mengetahui sosok dalang di baliknya.
"Total sudah 61 saksi. Sampai saat ini masih pendalaman," kata Reinhard.
Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka investasi bodong berkedok trading Quotex. Dia merupakan afiliator trading ilegal tersebut.
Aset Doni Salmanan sudah disita
Dalam penanganan kasus ini, sejumlah aliran dana Doni Salmanan terungkap. Para publik figur pun menerima uang pemberian tersebut.
Sejauh ini, penyidik sudah menyita beberapa aset milik Doni Salmanan. Antara lain Porsche 911 Carerra 4S, Lamborghini, dan BMW. Kemudian, ada juga aset berupa dua rumah di wilayah Bandung, Jawa Barat. Kemudian, delapan motor gede (moge) berbagai merek.
Ikut disita uang tunai milik Doni Salmanan sebesar Rp3,3 miliar. Uang itu didapat dari salah satu rumahnya.
Pada kasus ini Doni dipersangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU. Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi pidana 20 tahun.