Polisi Identifikasi Sosok Pria dalam Kasus Dea OnlyFans, Berpotensi Jadi Tersangka
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis (Foto: Rizky AP/VOI)

Bagikan:

MAKASSAR - Polisi mengatakan sudah mengidentifikasi sosok pria yang ikut berperan dalam pembuatan konten video pornografi dalam kasus Dea OnlyFans. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sosok pria tersebut akan ikut ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah (teridentifikasi, red)," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Selasa, 29 Maret.

Auliansyah menjelaskan, pemeran pria dalam video itu akan diperiksa dalam waktu dekat. Hanya saja, perihal hari atau waktu pemeriksaan terhadapnya belum dirinci lebih jauh.

Auliansyah hanya menyebutkan pria itu akan dimintai keterangan sebagai saksi. Namun, jika memenuhi unsur pidana tentu akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Nanti akan kami periksa sebagai saksi, kalau memenuhi pasal akan kami jadikan tersangka," ungkap Auliansyah.

Pada kesempatan sebelumnya, Auliansyah menyatakan bakal mendalami adanya dugaan keterlibatan pihak lain di balik kasus tersebut.

Kekasih Dea ikut terlibat

Pihak lain yang diduga dalam rangkaian kasus itu yaitu kekasih dari pemilik nama asli Gusti Ayu Dewanti.

Keterlibatan pria itu disebut saat proses pembuatan konten. Sebab, beberapa video menunjukkan Dea yang tengah melakukan hubungan intim dengan seorang pria.

"Kami periksa (Dea, red) dahulu," kata Auliansyah.

Dea OnlyFans telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pornografi. Hanya saja, penyidik memutuskan tak menahannya.

Dalam kasus ini, Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Undang-Undang ITE.

Kemudian, Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Lasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan atau Lasal 8 juncto Pasal 34 dan atau pasal 9 juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.