MAKASSAR - Penangguhan penahanan resmi diajukan tersangka kasus dugaan ilegal akses, Adam Deni. Namun, Polri menyatakan akan mempelajari permohonan tersebut.
"Iya betul sudah diterima (permohonan penangguhan penahanan, red)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa, 8 Februari.
Dedi menjelaskan, penyidik belum mampu untuk memutuskan perihal permohonan tersebut. Sebab, penyidik harus mempelajari dan mempertimbangkan alasan di balik permohonan tersebut. "Nanti penyidik akan memproses dulu," kata Irjen Dedi.
Sementara pengacara Adam Deni, Susandi menjelaskan permohonan penangguhan penahanan sudah dikirimkan pada 3 Februari. Salah satu alasan di balik permohonan penangguhan penahanan adalah karena penyebaran COVID-19 yang menggila. Sehingga, Susandi beranggapan kliennya lebih baik tak ditahan.
"Pertimbangan dari keluarga karena situasi pandemi saat ini kan sedang meningkat itu yang akan kami mohon kepada bapak penyidik supaya dikabulkan permohonan kami," katanya.
Orang tua Adam Deni jadi penjamin
Selanjutnya, dalam permohonan penangguhan penahanan ini, orang tua Adam Deni bakal menjadi penjamin.
Adam Deni ditahan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan ilegal akses, pada 1 Februari. Dia mengunggah dokumen milik orang lain ke media sosial.
Penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan polisi nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022 dengan pelapornya yang berinisial SYD.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik memutuskan untuk menahan Adam Deni selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim. Dia dipersangkakan dengan Pasal 48 ayat 1,2 dan 3 Jo Pasal 32 ayat 1,2 dan 3 UU ITE.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!