Meski Tak Kantongi Izin, Reuni 212 Tetap Diselenggarakan di Patung Kuda, Panitia Janjikan Konsep Aksi Super Damai
Dokumentasi Aksi 212 di Monas 2 Desember lalu (Foto: Istimewa)

Bagikan:

MAKASSAR - Ketua Panitia Reuni 212, Eka Jaya menyebutkan akan tetap menyelenggarakan aksi di Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, meskipun tak mendapat izin dari kepolisian. Namun, dengan mengubah konsep menjadi aksi super damai.

"Tetap gelar di Patung Kuda. Kalau memang izin tidak diberikan juga maka kami akan melakukan aksi damai atau aksi super damai lah" ujar Eka saat dikonfirmasi, Jumat, 26 November.

Sehingga, tim panitia hanya akan memberikan surat pemberitahuan terkait aksi tersebut. Meski, tak mendapat izin secara resmi.

"Hanya cukup kita memberikan surat pemberitahuan saja. Tanpa surat izin," katanya.

Sudah ajukan permohonan ke Satgas COVID-19

Sementara pada proses perizinan, Eka menyebutkan, pihaknya sudah mengajukan permohonan ke Satgas COVID-19 hingga Kadishub. Tapi, memang sampai saat ini belum ada informasi lanjutan dari permohonan tersebut.

"Itu semua surat sudah kami berikan. Kadishub bilang ke kami bahwa mereka tidak pernah mengeluarkan rekomendasi. Baru mereka menerima arahan nanti dari Polda Metro untuk melakukan rapat teknis yang selama ini berlaku," papar Eka.

Untuk permohonan kepada Satgas COVID-19 pun sudah dikirimkan. Namun, perkembangan atas permohonan tersebut masih ditunggu.

"Kalau untuk Satgas Covid-19 sudah kami kirimkan kemarin. Karena memang informasi itu kami dapat dari intelkam sudah kami ajukan," kata Eka.

Pastikan reuni berjalan sesuai aturan

Eka juga memastikan pihaknya akan terus berupaya memenuhi persyaratan. Sehingga, kegiatan reuni akan berjalan sesuai aturan.

"Kami masih terus berusaha memenuhi apa yang menjadi persyaratan dari Polda Metro," tandas Eka Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan sudah menerima pengajuan pemohonan izin keramaian terkait acara Reuni 212. Tapi, sampai saat ini belum dikeluarkan izin perihal permohonan tersebut.

"Sudah ada yang ajukan (surat) yaitu pada Kamis 18 November 2021 ini diajukan pada kita," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Zulpan mengatakan, izin belum diberikan dikarenakan pihak pemohon belum melengkapi beberapa persyaratan. Salah satunya surat rekomendasi dari Satgas COVID-19.

Surat rekomendasi itu sangat penting di masa pandemi saat ini. Sebab, tujuannya untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Salah satunya itu (Syarat rekomendasi Satgas COVID-19)," kata Zulpan.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!