BBM Jenis Pertalite di Kota Sorong Tembus Harga Rp30.000 per Liter, Berikut Penyebabnya
Suasana SPBU di kota Sorong , Papua Barat, Jumat 5 November malam yang sepi karena kebiasaan BBM (Foto Antara)

Bagikan:

Makassar—Sejak malam Jumat 5 Novemebr hingga pagi Sabtu 6 November, Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di kota Sorong, Provinsi Papua Barat, tembus Rp30.000 per liter di tingkat pengecer.  

Kenaikan harga BBM oleh pengecer ilegal di jalan-jalan Kota Sorong tersebut disebabkan kelangkaan di SPBU sejak Jumat, 5 November 2021.

Dari pantauan Antara di Jalan Jenderal Sudirman Kota Sorong, Sabtu dini hari, para pengecer BBM menjual Pertalite seharga Rp30.000 per liter di sepanjang jalan.

Salah seorang pengecer BBM di Jalan Jenderal Sudirman kota Sorong, Samsul, menjelaskan bahwa ini adalah kesempatan mencari keuntungan lebih karena seluruh SPBU kosong Jumat 5 November.

Dia mengaku mendapatkan Pertalite dari SPBU sejak Jumat 5 November pagi dan menjelang siang hari stok BBM di SPBU kosong, sehingga berkesempatan menaikkan harga untuk keuntungan lebih.

Unit Manager Communication, Relations dan CSR Regional Papua Maluku PT Pertamina Sub Holding Commercial Trading, Edi Mangun saat dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Stok BBM di SPBU Kota Sorong sudah kembali normal.

Rotasi kapal tanker pengangkut BBM

Ia menjelaskan bahwa kelangkaan BBM di Sorong Jumat 5 November disebabkan terjadinya rotasi kapal tanker pengangkut BBM milik Pertamina untuk wilayah Papua, Papua Barat, Maluku, akibat cuaca buruk.

Menurut dia, pergerakan kapal dari satu titik ke titik yang lain dikarenakan kendala cuaca sehingga menyebabkan keterlambatan pendistribusian. Oleh sebab itu, tim terminal pengisian BBM melakukan pengendalian stok.

Kemarin sore petugas di terminal pengisian BBM Jayapura, Wayame dan Sorong serta depot-depot lain telah berkoordinasi agar situasi kelangkaan yang terjadi dapat tersebut kembali normal. "Kami meminta maaf atas terjadinya kelangkaan bahan bakar minyak di wilayah Sorong," katanya.

Edi menambahkan bahwa kewenangan untuk menindak dan memproses hukum para pelaku ini adalah kewenangan Kepolisian dan penegak hukum lainnya sesuai Undang-Undang Migas.

Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!