MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) memberikan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang anak jalanan, gelandangan dan pengemis, pengamen, hingga eksploitasi anak-anak secara terorganisir.
"Fatwa MUI ini luar biasa. Sekarang itu, pengemis dan anjal sudah jadi profesi. Karena ada penghasilan di dalamnya (mengemis di jalanan)," katanya di Makassar dikutip Antara, Kamis, 4 November.
BACA JUGA:
Mengemis jadi profesi
Danny Pomanto menjelaskan, penghasilan para gelandangan berasal dari orang yang lewat atau berhenti di lampu merah maupun di rumah makan dan warung kopi memberikan uang kepada mereka, sehingga ini kemudian dijadikan profesi, sebab cukup besar penghasilan yang didapatkan.
Selain itu, modus yang dilakukan para oknum yaitu mengeksploitasi anak-anak usia sekolah untuk meminta-minta di jalanan maupun warung-warung, agar bisa memberikan penghasilan.
"Kenapa ada penghasilan. Karena orang kasih uang di jalanan. Kalau kita mau meniadakan pengemis jadi profesi, putuskan jangan ada penghasilan di situ. Fatwa MUI ini luar biasa," kata Danny Pomanto menegaskan.
Sanksi bagi pemberi
Oleh sebab itu, secara penuh Pemerintah Kota Makassar mendukung dan akan menjalankan penerapan fatwa tersebut termasuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan dan Pengemis dan Pengamen. Sanksinya, bagi pemberi dikenakan denda Rp1,5 juta atau kurungan penjara selama tiga bulan.
"Saya akan bikin panti sosial tahun depan. Saya segera bikin sistem sosial. Sudah ada kontainer disiapkan pada tiap kelurahan untuk dijadikan central pengaduan. Penanganan sosial sudah kita buat, makanya kita harus bertindak menegakkan Perda itu tadi," paparnya.
Namun Danny Pomanto mengakui, sebelumnya pejabat Dinas Sosial lemah dalam hal penertiban. Sehingga, dalam waktu dekat pejabat yang baru akan dituntut tegas menjalankan tugasnya dengan bantuan Satuan Polisi Pamong Praja.
Sebelumnya, MUI Sulsel, telah menetapkan fatwa terkait eksploitasi pengemis di jalan dan ruang publik yang dijalankan anak-anak usia didik. Fatwa itu ditetapkan menyusul maraknya eksploitasi manusia secara terorganisir untuk mengemis di jalanan.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!